BACA JUGA:
AAR merampok perhiasan yang dikenakan Peroso pada malam hari saat korban sedang mengecek meteran listrik yang sengaja dipadamkan pelaku agar targetnya keluar rumah.
Dari catatan polisi, AAR juga seorang resedivis yang telah tiga kali melakukan aksi pencurian. Warga Desa Rantebaru, Kecamatan Ranteangin, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) itu dikenakan Pasal 365 ayat (1) Subs Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e KUHP.
(Qur'anul Hidayat)