"Dibawa ke rumah sakit terdekat untuk ditangani medis," jelasnya.
Adapun dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar STNK, satu kunci kontak motor dan satu unit handphone. Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.