Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terlibat Pengeroyokan Mantan Kekasih hingga Tewas, Anak R Dititipkan ke Tempat Rehabilitasi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 13 Juni 2024 |10:17 WIB
Terlibat Pengeroyokan Mantan Kekasih hingga Tewas, Anak R Dititipkan ke Tempat Rehabilitasi
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
A
A
A

Sementara itu, Perwakilan Bapas Jakarta Selatan, Farhan Diansyah menerangkan bahwa pihaknya memberikan pendampingan pada anak R lantaran anak berkonflik hukum wajib didampingi pembimbing kemasyarakatan sebagaimana terdapat dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Pendampingan dilakukan saat anak R dilakukan BAP.

"Dari Polsek Mampang telah mengirimkan surat permohonan pendampingan terhadap anak tersebut inisial RS, maka saya selaku pembimbing kemasyarakat melakukan pendampingan pada saat pemeriksaan BAP," ujarnya.

"Selain pendampingan, dilakukan juga wawancara, asesmen dalam rabgka melakukan penelitian kemasyarakan guna mengetahui latar belakang kehidupan sosial anak berkonflik dengan hukum, latar belakang riwayat pendidikan anak, dan latar belakang tindak pidana yang dilakukan oleh anak," tuturnya.

Semua itu, kata dia, dilakukan sehingga menghasilkan suatu rekomendasi sebagai pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara anak R ke depannya.

"Dalam pemeriksaan tersebut nanti akan menghasilkan suatu bentuk rekomendasi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara anak tersebut," katanya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement