WASHINGTON - Putra kedua Presiden Joe Biden, Hunter Biden, tengah menghadapi ancaman dipenjara selama 25 tahun atas tuduhan kepemilikan senjata api saat berada dibawah pengaruh obat-obatan.
Hunter Biden, 54 tahun, telah dinyatakan bersalah karena membeli senjata secara ilegal bersamaan dengan penggunaan obat-obatan terlarang pada tahun 2018. Hal ini menjadikan Hunter Biden orang pertama sebagai anak presiden yang masih menjabat yang menjadi terpidana penjahat.
Sebelumnya, Robert Hunter Biden merupakan satu-satunya putra Presiden Joe Biden yang masih hidup dan bekerja sebagai seorang pengacara serta merupakan pendiri firma investasi dan penasihat Rosemont Seneca Partners.
Lahir pada tanggal 4 Februari 1970, Hunter Biden bersama kedua saudara dan ibunya mengalami kecelakaan mobil. Melansir Biography, kecelakaan ini menewaskan ibunya bersama dengan adik perempuannya yang baru berumur 13 bulan. Hunter Biden bersama abangnya, Joseph “Beau” Biden III, beruntung masih bisa selamat walau mendapat luka parah.
Hunter menyelesaikan gelar sarjana hukumnya di Yale Law pada tahun 1996. Pekerjaan pertamanya setelah lulus yaitu mendapat posisi konsultan di perusahaan induk bank MBNA. Selain itu, Hunter Biden juga ditunjuk oleh ayahnya untuk menjadi wakil manajer kampanye untuk pencalonan kembali Senat.
Hunter Biden juga pernah bekerja sebagai pelobi dan masuk sebagai salah satu pendiri firma Oldaker, Biden & Belair. Pada bulan September 2008, Hunter meluncurkan Seneca Global Advisors yang merupakan perusahaan konsultan butik. Kemudian pada bulan Juni 2009, dia kembali mendirikan perusahaan kedua yaitu Rosemont Seneca Partners.
Lantas bagaimana detail mengenai kesalahan yang telah dilakukan Hunter Biden? Melansir Al Jazeera, Hunter Biden didakwa pada tanggal 14 September atas tiga dakwaan terkait pembelian pistol khusus Colt Cobra 38 pada tahun 2018 dari toko senjata di Wilmington, Delaware yang merupakan kampung halaman keluarga Biden.
Dia dinyatakan bersalah atas klaim palsu yang dibuatnya dalam permohonan pembelian senjata dengan mengatakan dia bukan pengguna narkoba serta dihukum karena telah berbohong kepada pedagang senjata berlisensi federal.
Tidak hanya itu, dia dinyatakan bersalah karena secara sadar memiliki senjata tersebut saat menjadi pengguna narkoba yang melanggar hukum. Hunter Biden memiliki pistol tersebut selama 11 hari pada Oktober 2018. Putusan bersalah juri yang beranggotakan 12 orang mengakhiri persidangan yang dimulai pada 3 Juni.
Walaupun menurut Departemen Kehakiman AS bahwa Hunter Biden dapat menghadapi hukuman hingga 25 tahun penjara namun kemungkinan dia menghadapi masa hukuman yang jauh lebih pendek juga tidak kecil, mengingat ini merupakan pertama kalinya Hunter Biden terlibat kasus hukum. Bisa saja dia hanya mendapat masa percobaan daripada dipenjara.
(Susi Susanti)