Kendati demikian, Ibrahim menjelaskan bahwa syarat mengajukan novum sangatlah terbatas. Oleh sebabnya, upaya hukum peninjauan kembali disebut sebagai upaya hukum luar biasa.
"Syaratnya (novum) sangat-sangat limitatif, harus ada misalnya kekhilafan nyata dan yang terpenting ada novum (bukti baru)," sambungnya.
Berkaitan dengan novum atau alat bukti baru, Ibrahim menjelaskan bukti itu haruslah bukti yang sebelumnya sudah ada namun tidak bisa ditampilkan dalam proses persidangan.
"Apabila dia (novum) ditemukan misalnya sesudah perkara diputus, dia tidak memenuhi syarat sebagai novum dan karena itu tidak bisa (diterima pengajuan PK)," ucap dia.
BACA JUGA: