Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Mau Ajukan PK, Hakim MA : Terpenting Ada Bukti Baru

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 14 Juni 2024 |05:15 WIB
Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Mau Ajukan PK, Hakim MA : Terpenting Ada Bukti Baru
Hakim MA, Ibrahim (Foto: MPI/Jonathan)
A
A
A

Ibrahim juga menyebut bahwa Novum lebih menitikberatkan pada alat bukti surat bukanlah semata-mata keterangan dari saksi. Sebab menurutnya keterangan saksi harus selalu dikaitkan dengan bukti yang lain.

"Tidak bisa (kesaksian saksi) berdiri sendiri, apalagi jika hanya satu saksi. Ada prinsip unus testis nullus testi, jika hanya satu saksi, bukan saksi," tegasnya.

Sebelum permohonan PK dikabulkan, hakim bakal melakukan pengecekan terhadap syarat formil dari novum itu. Menurutnya, apabila syarat formil sebuah novum tidak terpenuhi, maka hakim tidak akan mempertimbangkan peninjauan kembali.

"Jika syarat formil itu tidak terpenuhi, maka hakim tidak akan mempertimbangkan. Nanti hakim yang menilai apakah memenuhi syarat formil atau tidak novum itu," tutupnya.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement