Aparat juga menyita Handphone milik AA dan MS, plastik saset kosong, alat hisap, timbangan digital, sepeda motor hingga jam tangan. Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nonor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ketiganya juga dites urine untuk mengetahui apakah juga sebagau pengguna. Ketiganya terancam maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.