"Oleh karena itu, arahan Bapak Presiden RI kemarin agar masyarakat menghindari judi online, uang sebaiknya di kelola untuk hal produktif, ditabung, untuk pendidikan dan lainnya. Seyogyanya, masyarakat memang mengelola dananya dengan menghindari judi online," tuturnya.
"Dari data transaksi dan pengaduan masyarakat yg kami terima, diketahui banyak anak-anak belum dewasa, kelompok usia SD, SMP, para pengemis, mereka yang tak memiliki pekerjaan, para pekerja sektor informal yang secara sendiri-sendiri, khususnya yang sudah dewasa atau berkelompok, khususnya usia anak-anak dengan menghimpun dana dalam kelompok-kelompok tertentu, yang bermain Judok dengan menggunakan nama dan rekening perantaranya," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)