Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tawuran Maut di Bogor, Polisi Tangkap Lima Orang

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2024 |16:48 WIB
 Tawuran Maut di Bogor, Polisi Tangkap Lima Orang
Kasus tawuran di Bogor (foto: MPI/Putra RA)
A
A
A

"Korban berasal dari kelompok Pasir Lakeside dan para pelaku kelompok Warbod Cimahpar. Jadi sbelumnya mereka sudah janjian melalui grup WA lewat korban dan salah satu pelaku sehingga terjadi penganiayaan atau pengeroyokan mengakibatkan korban MS meninggal dunia," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan UU Darurat dan atau Pasal 355 ayat 2 KUHP jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 355 Ayat 2 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan dan penahanan," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement