Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan saksi ahli untuk dihadirkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
BACA JUGA:
Diketahui, Pegi Setiawan akan menjalani sidang praperadilan terkait status penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon. Rencananya, sidang akan digelar pada Senin 24 Juni 2024 mendatang.
"Kalau persiapan banget tidak, karena kami sudah siap," kata Marwan Iswandi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024.
(Salman Mardira)