Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Postingan Facebook Pegi Setiawan Hilang, Penyidik Polda Jabar Dilaporkan ke Propram Polri

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 20 Juni 2024 |14:38 WIB
Postingan Facebook Pegi Setiawan Hilang, Penyidik Polda Jabar Dilaporkan ke Propram Polri
Pengacara Pegi, Toni RM (Foto: MPI/Ari Sandita)
A
A
A

Toni membeberkan, pihak Propam Polri telah menyampaikan, dalam waktu 20 hari, pihaknya bakal dihubungi untuk diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D). Semua postingan itu seharusnya sampai ke pengadilan, khususnya dalam Praperadilan yang diajukan Pegi atas statusnya itu dan biarlah hakim yang memutuskannya nanti tentang bukti penguat Pegi Setiawan yang berada dj Bandung saat pembunuhan Vina dan Eky Cirebon terjadi.

"Harus fairlah, kalau memang harus ke pengadilan biarlah nanti hakim yang menentukan, biar hakim memutuskan apakah dengan postingan Pegi Setiawan ini menguatkan Pegi berada di Bandung. Kami yakin DPO itu Pegi alias Perong, bukan Pegi Setiawan, dari putusan pengadilan atas nama 8 terpidana yang sudah divonis jelas tak ada menyebut nama Pegi Setiawan adalah Pegi alias Perong," katanya.

Lebih jauh, tambah Toni, dalam putusan pengadilan atas 8 terpidana pembunuhan Vina dan Eky Cirebon serta 3 DPO, Andi, Dani, dan Pegi alias Perong, tak ada barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Smash milik Pegi Setiawan. Peran DPO dalam putusan itu disebutkan Pegi alias Perong menggunakan motor Vario warna hitam.

"Pegi tak punya motor Vario, motor Suzuki Smash yang disita tanggal 30 Agustus 2016 sudah sebulan lebih rusak, lalu ibu Legi pernah ditanya keberadaan Pegi dan dijawab di Bandung kerja, kalau yakin dari dahulu kenapa tak ditangkap gitu loh, penyidik Indonesia, penyidik Polri itu saya yakin pintar-pintar, kenapa gak ditangkap, giliran sudah ramai sekarang di kejar-kejar," ungkapnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement