JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil membongkar tiga situs judi online dan menetapkan 18 tersangka dalam periode Mei hingga Juni 2024.
"Melakukan pengungkapan terhadap 3 kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Wahyu yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online itu menjelaskan dalam pengungkapan kasus judi online di situs 1XBET, pihaknya menangkap sembilan orang tersangka.
Lalu untuk situs W88, kata Wahyu, Polri menangkap tujuh tersangka. Sedangkan, dalam situs Liga Ciputra ada dua tersangka.
"Paktik perjudian online di website Liga Ciputra pada 11 Juni 2024 oleh Polda Metro Jaya dengan menangkap 2 orang tersangka," katanya.
Wahyu menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku dalam ketiga situs judi online ini hampir sama. Mereka juga bekerja secara kolektif dan turut membuat sistem pembayaran judi online.