JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap, Polri telah 3.975 perkara judi online dalam tiga tahun terakhir sejak 2022-2024.
"Ada 5.982 tersangka dan situs yang dilakukan pemblokiran selama tiga tahun terkahir 40.642 situs, serta rekening yang dibekukan sebanyak 4.196 dan aset yang disita Rp817,4 miliar," kata Himawan kepada wartawan, Sabtu (26/6/2024).
Himawan menjelaskan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah konkret sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.
Lebih lanjut, Himawan mengungkap, teranyar Polri telah membongkar tiga website judi online yang bisa diakses secara internasional.
"Website tersebut bisa diakses di negara-negara lain dan juga di negara Indonesia. jadi ini hubunganya antara beberapa negara," ungkapnya.
Pertama, Polri membongkar situs judi online 1XBET, dan menangkap sembilan tersangka. Modus operandinya, kata Himawan, para tersangka bekerja secara kolektif melakukan perbuatan melawan hukum.
Himawan menjelaskan, para tersangka menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada website judi 1XBET. Perputaran uang 1XBET periode Desember 2023 sampai dengan kurang lebih tiga bulan mencapai Rp35 miliar.
"Sehingga, pada 7 Maret 2024 Bareskrim Polri telah menangkap sembilan orang tersangka, yang terdiri dari enam laki-laki dan tiga perempuan di wilayah hukum Semarang, Jakarta, dan Medan," katanya.