Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemaku Kucing di Malang Ditangkap Usai Polisi Periksa Rekaman CCTV

Avirista Midaada , Jurnalis-Sabtu, 22 Juni 2024 |18:24 WIB
Pemaku Kucing di Malang Ditangkap Usai Polisi Periksa Rekaman CCTV
Polisi selidiki kasus pemakuan kucing di pohon (Foto : Isitmewa)
A
A
A

Menurut Dicka, polisi sebelumnya juga telah memiliki alat bukti berupa rekaman CCTV yang kemudian dapat mengidentifikasi pelaku.Setelah berhasil mengidentifikasi, akhirnya IW dihadirkan untuk dimintai keterangan.

"Kita dapat mengindetifikasi pelaku awalnya dari rekaman CCTV dan keterangan dari sejumlah saksi," tuturnya.

Meski diamankan IW tak ditahan kepolisian, karena ancaman penjaranya di bawah satu tahun. Pelaku dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan. "Ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, seekor kucing yang telah mati ditemukan salah seorang warga bernama Mira, dalam keadaan dipaku di sebuah pohon yang berada di depan pagar rumahnya.

Kucing tersebut ditemukan pada Selasa (18/6) sekitar pukul 09.00 WIB. Pada saat diperiksa terlihat ada beberapa luka sayatan pada bagian punggung kucing tersebut.

Temuan itu pun telah diunggah ke media sosial dan ramai menjadi perbincangan warganet. Sampai saat ini masih belum diketahui siapa pelaku yang tega melakukan aksi keji tersebut.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement