Sebelumnya proses perijinan event tingkat nasional di kepolisian saja memakan waktu 14 hari, saat ini penyelenggaraan event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online.
"Instansi terkait mulai dari pengelola venue dinas parekraf dan satuan-satuan polisi terkait dan akan langsung memproses perizinan paling lama 14 hari kerja," sambungnya.
(Angkasa Yudhistira)