Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gadis ABG Bunuh Ayah Kandung Ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 24 Juni 2024 |14:32 WIB
Gadis ABG Bunuh Ayah Kandung Ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Seorang anak perempuan berinisial KS (17) yang melakukan pembunuhan ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Dia terbukti melakukan penusukan sebanyak dua kali kepada ayah kandungnya sendiri hingga tewas.

"Diamankan saudari KS 17 tahun, KS adalah anak kandung korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2024).

Dia mengatakan, hasil pemeriksaan dan serangkaian pembuktian, KS terbukti melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri. Atas hal tersebut, polisi menaikkan status KS sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

"Saudari KS ini usianya 17 tahun lahir Oktober 2006. Sebagaimana aturan berlaku terhadap anak. Kalau status, anak berhadapan dengan hukum penetapan tersangka sebutannya anak berhadap berhadapan hukum," tambahnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement