Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gadis ABG Bunuh Ayah Kandung Ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 24 Juni 2024 |14:32 WIB
Gadis ABG Bunuh Ayah Kandung Ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

Alasan KS melalukan pembunuhan terhadap bapak kandung nya karena sakit hati. Pelaku mengaku sering dimarahi, dipukul dan dituduh ngambil barang milik korban.

"Bahkan pernah dikatakan anak haram, ini berdasarkan keterangan tersangka," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan penusukan pertama. Namun, korban melakukan perlawanan sehingga KS kembali melakukan penusukan.

Terhadap KS polisi menjerat dengan Pasal 338 dugaan tindak pidana menghilanhkan nyawa orang lain. KA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement