Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Anak Perempuan Bunuh Ayah Kandung, Korban Sempat Mencakar

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 24 Juni 2024 |18:25 WIB
Kasus Anak Perempuan Bunuh Ayah Kandung, Korban Sempat Mencakar
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

"Kemudian yang belum ada hasilnya masih proses adalah apakah ada DNA tersangka di tubuh korban di tangannya korban karena pengakuan tersangka korban sempat melawan dan mencakar lengan kanan tersangka," imbuhnya.

Sebelumnya, Pedagang perabot berisial S (55) ditusuk anaknya sendiri KS (15) hingga mayatnya ditemukan di dalam ruko di Pasar Kanal Banjir Timur (KBT), Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Saat ini KS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain. KS terancam dijerat dengan 15 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement