"Kemudian yang belum ada hasilnya masih proses adalah apakah ada DNA tersangka di tubuh korban di tangannya korban karena pengakuan tersangka korban sempat melawan dan mencakar lengan kanan tersangka," imbuhnya.
Sebelumnya, Pedagang perabot berisial S (55) ditusuk anaknya sendiri KS (15) hingga mayatnya ditemukan di dalam ruko di Pasar Kanal Banjir Timur (KBT), Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Saat ini KS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain. KS terancam dijerat dengan 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)