Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Virgoun Beli Sabu Rp1,6 Juta, Ternyata Lewat Sosok Ini

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2024 |13:55 WIB
Kronologi Virgoun Beli Sabu Rp1,6 Juta, Ternyata Lewat Sosok Ini
Virgoun dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus narkoba yang menjeratnya. (Foto: MPI)
A
A
A

Adapun barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian yakni 1 buah kantong, 1 buah bong, 3 buah korek api, 1 sendok plastik, 1 unit HP merek iPhone 13, dan 1 iPhone 15.

Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika tentang setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement