Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Virgoun Beli Sabu Rp1,6 Juta, Ternyata Lewat Sosok Ini

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2024 |13:55 WIB
Kronologi Virgoun Beli Sabu Rp1,6 Juta, Ternyata Lewat Sosok Ini
Virgoun dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus narkoba yang menjeratnya. (Foto: MPI)
A
A
A

Adapun barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian yakni 1 buah kantong, 1 buah bong, 3 buah korek api, 1 sendok plastik, 1 unit HP merek iPhone 13, dan 1 iPhone 15.

Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika tentang setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement