JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) atau yang lebih dikenal dengan hujan buatan, untuk menurunkan polusi udara. Pasalnya, kualitas udara di Jakarta masuk dalam urutan terburuk nomor tiga di dunia, pada Sabtu 22 Juni 2024, pantauan dari situs pemantau kualitas udara IQAir per 22 Juni, indeks AQI langsung Jakarta masuk kategori tidak sehat dengan skor 161.
Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta yang akan menggunakan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk menghilangkan polutan, karena teknologi water mist atau menyemprotkan kabut air ke udara dinilai tidak terlalu efektif sebagai solusi mengendalikan polusi udara.
"Saya mendukung penuh langkah Pemprov yang akan melakukan strategy rekayasa cuaca untuk mengendalikan polusi udara di Jakarta karena saya menilai bahwa penggunaan Water Mist di gedung bertingkat itu tidak terlalu efektif, karena terbatas dari tingkat ketinggiannya," kata Kenneth dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).
Dalam melakukan rekayasa cuaca, pria yang akrab disapa Bang Kent itu mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus memenuhi syarat formil dahulu dengan menetapkan kondisi tanggap darurat bencana agar bisa mendorong Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memakai dana siap pakai.
Karena hal tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 20018 Tentang Penggunaan Dana Siap Pakai, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.