Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditetapkan Tersangka, Ketua Panitia Konser Ricuh di Pasar Kemis Terancam 5 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2024 |14:14 WIB
 Ditetapkan Tersangka, Ketua Panitia Konser Ricuh di Pasar Kemis Terancam 5 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)
A
A
A

TANGERANG - Polisi menetapkan Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, MDPA (27) yang sempat melarikan diri sebagai tersangka.

Ia terancam hukuman 5 tahun penjara. “Dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan atau tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

Sebelumnya, polisi menyelidiki lebih dalam terkait kerusuhan konser yang terjadi di Lapangan Kebeng, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu 23 Juni 2024.

Polisi mengantongi satu pelaku bernama Muhamad Dian Permana Angga dalam kasus kerusuhan konser musik tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement