Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penampakan Surat Tuntutan SYL Setebal 1.576 Halaman, Harus Diangkut Pakai Troli

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 28 Juni 2024 |14:43 WIB
Penampakan Surat Tuntutan SYL Setebal 1.576 Halaman, Harus Diangkut Pakai Troli
Penampakan surat tuntutan untuk SYL. (Foto: Achmad Al Fiqri)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan untuk eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang. Tak tanggung-tanggung, surat tuntutan SYL disiapkan JPU dengan ribuan halaman.

Penampakan tebalnya surat tuntutan SYL terlihat kala JPU tiba di ruang sidang M Hatta Ali di PN Jakpus sekitar pukul 13.45 WIB. Seorang anggota JPU menderek sebuah troli yang mengangkut boks berisi surat tuntutan SYL.

Setibanya di meja sidang, JPU pun membuka boks dan mengerek surat tuntutan yang terlihat tebal. Nampak, JPU bergotong-royong untuk memindahkan beleid surat tuntutan SYL ke meja sidang.

Kendati tebalnya surat tuntutan SYL, JPU meminta mohon kepada majelis hakim agar pembacaan surat tuntutan SYL pada poin pentingnya saja. Pasalnya, surat tuntutan SYL setebal 1.576 halaman.

"Untuk efisien waktu persidangan hari ini karena surat tuntutan ini khusus untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo terdiri dari 1.576 halaman, masing masing juga sama untuk terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi," terang JPU sebelum membacakan surat tuntutan.

"Kami mengusulkan Yang Mulia, untuk pembacaan untuk surat tuntutan atas nama terdakwa Syahrul Yasin Limpo akan kami bacakan pokok-pokoknya antara lain seperti fakta persidangan, nama saksi, fakta hukum, beberapa kami bacakan, selanjutnya analisa yuridis, kesimpulan dan amar kami bacakan secara lengkap," pungkasnya.

Merespons itu, majelis hakim pun mengabulkan keinginan JPU. Sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan surat tuntutan kepada para terdakwa.

Sekadar informasi, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa telah meraup uang sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

JPU meyakini, SYL melakukan perbuatan ancung bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan dalam kurun waktu 2020-2023.

Dalam memuluskan langkahnya, SYL menunjuk beberapa orang kepercayaan untuk menduduki posisi strategis di Kementan. Salah satunya, Muhammd Hatta yang merupakan orang kepercayaan SYL saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

Hatta didapuk sebagai Pj. Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI sejak Juni 2020 sampai dengan 2022 dan sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI sejak bulan Januari 2023. Selain itu, SYL juga mengangkat orang kepercayaannya yaitu Imam Mujahidin Fahmid sebagai staf khusus Mentan RI.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement