Dalam pernyataan sikap IJTI, juga menegaskan, bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya," katanya.
IJIT mendesak Polri atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas kasus kebakaran yang menewaskan wartawan TribrataTV beserta anggota keluarganya. Kemudian, meminta kepada seluruh jurnalis di Tanah Air untuk bekerja secara profesional serta memegang teguh kode etik jurnalistik saat menjalankan tugasnya.
Investigasi tim pencari fakta Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
(Arief Setyadi )