"Teradu menjawab dengan nada bercanda, oh maaf keselip. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan teradu tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu," ujarnya.
BACA JUGA:
"Selain itu, isi chat teradu yang menuliskan CD yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam, menurut DKPP tidak patut dibicarakan, mengingat status teradu sebagai atasan dari pengadu dan teradu sudah berkeluarga. Apalagi dalam pesan pengadu kepada teradu tidak ada titipan berupa CD untuk dibawa ke Belanda," tutur dia.
Dari sederet fakta terungkap di persidangan, DKPP akhirnya memutuskan memberhentikan Hasyim Asya'ri dari jabatan Ketua dan Anggota KPU karena terbukti melakukan asusila kepada CAT.
(Salman Mardira)