Berikut Fakta Sosok Cindra Aditi Tejakinkin seperti tertuang dalam putusan DKPP:
1. Pengadu adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Belanda yang beralamat di Rotterdam, Belanda dan telah tinggal di sana sebagai penduduk tetap negara Belanda dan Belgia sejak tahun 2010.
2. Bahwa Pengadu memang telah beberapa kali berkontribusi sebagai penyelenggara pemilu sejak tahun 2014 dan tahun 2019 yang pada saat itu terpilih menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) di Brussel Belgia;
3. Pada 2023, Pengadu ingin berkontribusi pada proses pemilihan umum Republik Indonesia kembali sehingga Pengadu mendaftarkan dirinya untuk ikut menjadi Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk Pemilihan Umum tahun 2024;
4. Pendaftaran Pengadu diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga kemudian pada bulan Februari 2023 Pengadu dilantik sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada Wilayah Kerja Perwakilan di Den Haag oleh Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Belanda, dan pengangkatan Pengadu ditandatangani langsung Teradu selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2022-2027.
5. Bahwa kemudian, dalam rangka memenuhi persyaratan untuk menjadi PPLN, Pengadu dan seluruh anggota PPLN dunia diminta oleh KPU untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan di Bali pada bulan Juli 2023 akhir hingga awal Agustus 2023.
(Maruf El Rumi)