Polisi menduga ada keterlibatan oknum aparat pada kasus kepemilikan senjata api ilegal milik oknum anggota DPRD Lampung Tengah tersebut.
"Kasus ini masih dalam pengembangan, polisi telah mengantongi sejumlah nama yang diduga menjadi pemasok senjata api dan amunisi ilegal kepada tersangka," karanya.
Untuk tersangka diganjar dengan Pasal 359 KUHP Ayat 1 dan Undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman lima tahun dan 20 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.