SEORANG teman yang lama tidak komunikasi tiba-tiba menelpon dan bertanya, apakah dibolehkan media menayangkan persidangan yang isinya menjelaskan kasus pelecehan seksual secara gamblang? Tampaknya teman ini risi juga menonton televisi yang menyiarkan secara langsung sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP-RI) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, yang (kemudian dikatakan) benar melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita.
Oleh sebab saya, memang, tidak pernah mengikuti kasus tersebut sehingga tidak tahu isi sidang DKPP, juga tidak tertarik, saya jawab selama untuk kepentingan publik, boleh.
Setelah teman tutup telpon saya pun mencari tahu, mengapa dia gelisah? Ternyata berita persidangan DKPP cukup ramai dan menjadi pembicaraan termasuk pro dan kontra banyak orang. Isi berita dari persidangan DKPP terhadap Hasyim Asy’ari, menurut saya, cukup seronok.
Tetapi agak mengejutkan juga ketika tahu, ternyata, sidang yang digelar DKPP tersebut bersifat terbuka untuk umum. Antara lain dijelaskan kelakuan Hasyim Asy'ari dari upaya mendekati si wanita sampai urusan ”hotel”.
Pengalaman, sebagai wartawan, meliput di pengadilan negeri (PN) ketika kasus perkosaan atau istilah sekarang pelecehan seksual, sidang dilakukan secara tertutup. Ketika sidang dibuka oleh hakim, kemudian hakim mengucapkan, sidang dinyatakan tertutup, serta merta wartawan keluar. Kemudian petugas PN menutup pintu ruang sidang rapat-rapat. Hasil pemeriksaannya dibacakan saat putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Ada yang menarik bedanya sidang tertutup di PN dengan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senayan. Begitu hakim PN menyatakan sidang tertutup untuk umum, wartawan keluar dan tidak ada yang berupaya “nguping”.
Biasanya, wartawan keluar duduk di kantin seraya menunggu sidang berlangsung. Tetapi ketika pimpinan sidang komisi di DPR menyatakan bahwa sidang tertutup, wartawan yang sedang duduk di kantin dapat info tersebut, serta merta berhamburan lari menuju pintu sidang. Dorong dikit pintu biar ada celah bisa nguping pembicaraan anggota dewan, ada yang menyorongkan tape recorder ke dalam ruang sidang dari bawah pintu.
Saya tidak tau apakah ada perintah pimpinan sidang dari DKPP menyatakan sidang dinyatakan terbuka atau tidak? Selama tidak ada pernyataan sidang tertutup untuk umum pertanda, ya, terbuka untuk umum. Apakah ini suatu keteledoran atau, memang, sengaja dilakukan setelah dipertimbangkan oleh DKPP?