BANDUNG-Seorang wanita berinisial M,21, asal Bandung, Jawa Barat melaporkan mantan pacarnya RS ke Polrestabes Bandung. Wanita tersebut melaporkan RS karena diduga menyebarkan video syur keduanya ke media sosial (medsos).
Korban M menduga, RS menyebar video syur tersebut karena tidak terima dirinya sudah memiliki pasangan baru. Video mesum yang direkam diam-diam tanpa sepengetahuan korban itu kemudian disebar RS ke temannya secara personal, group WhatsApp bahkan ke kakak terduga pelaku.
Bahkan korban juga sempat menerima ancaman kekerasan di mana yang bersangkutan akan membawa senjata tajam ke rumahnya.
Meski telah melaporkan ke Polrestabes Bandung, namun hingga saat ini, terduga pelaku penyebar video mesum tersebut belum ditangkap oleh pihak kepolisian.
“M berharap Polres Bandung bisa segera menangkap terduga pelaku penyebar video seks untuk di proses secara hukum dan M pun berharap agar tidak ada lagi korban lainnya,” kata kuasa hukum korban, Hadi Achfas, Minggu (7/7/2024).
Kuasa hukum korban juga sudah melakukan somasi terhadap keluarga terduga pelaku RS, namun sampai saat ini tidak ada respons bahkan akses komunikasi korban di block dengan keluarga terduga pelaku RS.
Saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengaku akan mengecek terlebih dahulu. “Saya cek dulu sama penyidiknya,” singkatnya.