Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Wanita Muda di Bandung Polisikan Mantan Pacar, Video Syurnya Disebar ke Medsos

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2024 |06:30 WIB
5 Fakta Wanita Muda di Bandung Polisikan Mantan Pacar, Video Syurnya Disebar ke Medsos
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Seorang pria berinisial RS dilaporkan mantan pacarnya, M (21) ke Polrestabes Bandung. RS dipolisikan karena diduga menyebarkan video syur keduanya ke media sosial (medsos).

Didampingi kuasa hukumnya Hadi Achfas, korban M melaporkan mantan pacarnya RS ke Polrestabes Kota Bandung.

Dalam laporan dengan Nomor LP/B/253/lll/2024/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat tertanggal 13 Maret 2024 disebutkan RS diduga melakukan tindak pidana kejahatan informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.

Berikut fakta-faktanya:

1. Pelaku Diduga Tidak Terima M Punya Pacar Baru

Korban M menduga, RS menyebar video syur tersebut karena tidak terima dirinya sudah memiliki pasangan baru. Video mesum yang direkam diam-diam tanpa sepengetahuan korban itu kemudian disebar RS ke temannya secara personal, Group WhatsApp bahkan ke kakak terduga pelaku.

2. Korban Diancam

Korban M juga sempat menerima ancaman kekerasan di mana yang bersangkutan akan membawa senjata tajam ke rumahnya.

3. Pelaku Belum Ditangkap

Meski telah melaporkan ke Polrestabes Bandung, namun hingga saat ini, terduga pelaku penyebar video mesum tersebut belum ditangkap oleh pihak kepolisian.

"M berharap Polres Bandung bisa segera menangkap terduga pelaku penyebar video seks untuk diproses secara hukum dan M pun berharap agar tidak ada lagi korban lainnya,” kata kuasa hukum korban, Hadi Achfas, Minggu 7 Juli 2024.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement