JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat jaringan Taiwan.
Pengungkapan tersebut, kata Djuhandani, berlangsung di enam provinsi berbeda di Indonesia, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, dan Sulawesi Selatan.
"Pengungkapan tindak pidana perjudian online dan pornografi dilakukan di 6 provisi dengan rincian sebagai berikut, di provinsi DKI JKT ada 2 TKP di Jaksel dan Jakbar," kata Djuhandhani saat konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
BACA JUGA: