JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Polri menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Namun, kata Sigit, saat ini pihaknya akan menunggu hasil lampiran keputusan tersebut untuk proses pembebasan Pegi Setiawan.
"Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jawa Barat ya melalui kabid humasnya untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindaklanjuti," kata Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Polri, kata Listyo, juga akan mendalami isi terkait putusan tersebut karena bersangkutan dengan sah tidaknya penetapan Pegi sebagai tersangka. Dan hal tersebut berhubungan dengan martabat Pegi Setiawan.
"Ya tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa. Karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain,”ujarnya.
“Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindak lanjuti,"tutup mantan Kapolda Banten tersebut.