JAKARTA - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi memastikan pihaknya bakal meminta ganti rugi baik secara imateriel dan materiel kepada Polda Jawa Barat (Jabar). Dia menyebut, nilai kerugian terhadap Pegi bisa mencapai ratusan miliar.
"Kalau imateriel gabisa kelihatan hari ini, kalau materiel jelas dia bekerja sehari hari berapa, kalau imateriel prasaan dia segala macam. Bisa (ratusan miliar Rupiah), bisa tapi untuk kesepakatan kita rembukan juga," Marwan, Selasa (9/7/2024).
Namun demikian, kata Iswandi, untuk saat ini pihaknya akan memberikan waktu untuk kliennya beristirahat. Pegi Setiawan masih berada dikantornya yang berlokasi di Bandung.
"Sudah kami rencanakan, tapi maksud kami gini kan baru keluar semalem, biar istirahat dulu kan kalau langkah-langkahnya pasti kami tempuh," tambahnya
Di sisi lain, Iswandi juga menyampaikan bahwa kliennya saat ini dalam kondisi baik-baik saja. Pegi juga mengaku tidak mendapatkan pengalaman buruk selama di sel tahanan.
"Pengalaman dia disana biasa biasa aja, tapi ada sedikit dia cerita. Kalau ditahan biasa aja, tapi kalau gak salah di penyidikan dia katanya sedikit ditonjok atau apa," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, PN Bandung menetapkan surat ketetapan tersangka terhadap Pegi dengan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM per tanggal 21 Mei 2024 dinyatakan tidak sah.
Pertimbangannya, Hakim Tunggal Eman mengatakan pihaknya tidak menemukan bukti soal penyidik Polda Jabar pernah melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka.