Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarga Korban Rudapaksa di Jaktim Keluhkan Lambatnya Proses Hukum

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 10 Juli 2024 |14:11 WIB
Keluarga Korban Rudapaksa di Jaktim Keluhkan Lambatnya Proses Hukum
Kenzo Farel, perwakilan keluarga korban pemerkosaan (Foto: M Refi Sandi)
A
A
A

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) kembali mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (10/7/2024). 

Kedatangan prganisasi sayap Partai Perindo itu untuk menanyakan kelanjutan kasus dugaan rudapaksa atau pemerkosaan anak berinisial VL oleh ayah kandung berinisial HS di Pulogadung, Jakarta Timur yang telah mandek lebih dari satu tahun itu.

Kenzo Farel, perwakilan keluarga korban, berharap dengan telah berulang kali mendatangi Polda Metro Jaya kasus ini agar segera naik ke meja hijau atau pengadilan.

"Kami kembali lagi agar kasus ini cepat di P-21 kan, mengingat sudah lama sekali. Jangka waktu dari awal terjadinya kasus ini bulan Juni 2023, Oktober kasus ini dinaikkan ini sudah terlalu lama sekali. Hari ini kami mendengarkan secara langsung mewakili keluarga korban," kata Kenzo saat ditemui di Unit PPA Polda Metro Jaya.

"Intinya kami mengharapkan bahwa sudah berulang kali ke sini mengharapkan proses ini segera selesai dan naik ke meja persidangan sehingga tidak berlarut-larut," tambahnya.

Kenzo mengungkap kondisi korban kurang baik saat ini proses yang berlarut-larut membuat korban semakin dilema.

"Kami mendampingi korban bahwa ini masih muda harapan bangsa jangan sampai proses ini membuat korban semakin dilema. Saat ini, korban keadaannya kurang baik hari ini pun dipanggil," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris DPP RPA Perindo, Susan Sylvana menyebut pihaknya telah berulang kali beraudiensi dengan pihak penyidik Unit PPA Polda Metro Jaya, tetapi terduga pelaku ayah kandung tak kunjung ditangkap dan P-21.

"Kami RPA Perindo ingin menanyakan kepada Kanit PPA Polda Metro Jaya sampai di mana kasus ayah kandung berinisial HS memperkosa sang anak berinisial VL sampai saat ini kami sudah berulang kali audiensi ketemu, tapi sampai saat ini ayah kandung belum ditangkap dan belum P21," kata Susan saat ditemui di Gedung Unit PPA Polda Metro Jaya, Rabu.

"Kejadiannya dari 16 Juni 2023 sampai saat ini sudah tahun lebih belum ada penangkapan terhadap ayah kandung dan belum diproses. Itu yang ingin kami tanyakan kenapa terlalu lama prosesnya. Menurut dari Unit PPA itu prosesnya panjang hari ini V akan dipanggil karena masih dalam tahap penyidikan," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement