Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perindo: Perubahan Nama Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung Bertentangan Konstitusi

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 10 Juli 2024 |20:50 WIB
Perindo: Perubahan Nama Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung Bertentangan Konstitusi
Partai Perindo (Foto: Dok Perindo)
A
A
A

 

JAKARTA - Usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dianggap bertentangan dengan konstitusi.

"Menurut saya sebenarnya ini sudah bertentangan dengan konstitusi. Kenapa? Bukan pada soal lembaga Dewan Pertimbangannya, tapi pada nama yang disematkan," kata Ketua DPP Bidang Penggalangan Milenial dan Gen Z Partai Perindo, David V. H Sitorus saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasca amandemen IV, secara tegas dan jelas dikatakan bahwa Dewan Pertimbangan Agung telah dihapuskan. Pihaknya sepakat dengan sejumlah pakar hukum yang menilai bahwa usulan perubahan nomenklatur ini seperti ingin menghidupkan kembali zaman Orde Baru.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement