"Mungkin penyidik Polda setelah menangkap Pegi tadi ingin melengkapi jangan sampai salah makanya diambil foto-foto, ijazah dan sebagainya. Ijazah dan sebagainya itu harusnya diperiksa pada saat sebelum ditentukan DPO, bukan setelah DPO tertangkap," imbuhnya.
Karena itu, ia mengatakan, hakim PN Bandung pun mengabulkan Praperadilan Pegi Setiawan lantaran menilai proses penangkapan, penahanan, dan rangkaian yang dilakukan terhadap Pegi dinyatakan melanggar hukum acara pidana. Putusan tersebut tentu bakal menimbulkan efek domino lainnya pada para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky nantinya.
"Kalau kita baca tersurat dan tersirat dalam putusan itu ini seperti teori efek domino tadi, jatuh satu jatuh semua. PK yang diajukan nanti akan berangkat dari praperadilan, disamping alat bukti yang lemah dari awal tak pernah ditemukan barang bukti dan putusan praperadilan ini," katanya.
(Angkasa Yudhistira)