Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

44 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 10 Juli 2024 |04:07 WIB
44 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

"Termasuk kepada bandar dan penggunanya," kata Yos, Selasa (9/7/2024).

Kemudian, lanjut Yos A Tarigan para pengedar maupun sindikat lainnya agar berfikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut. Penetapan tuntutan pidana mati tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dimana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan," tandas mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut itu.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement