BOGOR - Polisi menangkap pemuda berinisial FF alias Ical (24) di wilayah Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Pemuda tersebut ditangkap ketika hendak mengambil narkotika jenis ganja.
Kapolsek Gunung Sindur, Kompol Budi Santoso mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis 11 Juli 2024 malam. Awalnya, ada warga yang melapor terdapat seseorang mencurigakan di pinggir jalan.
"Tim gabungan Polsek Gunung Sindur segera merespons laporan tersebut dan mendatangi lokasi," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (13/7/2024).
Di lokasi, polisi mengamankan FF yang bekerja sebagai pengemudi ojek online. Dari hasil interogasi awal, F mengaku telah membeli narkotika jenis daun ganja melalui media sosial Instagram.
"Barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 25,47 gram dan satu unit handphone untuk transaksi narkotika," jelasnya.
Selanjutnya, FF dibawa petugas ke Polsek Gunung Sindur. Selanjutnya, dilakukan gelar perkara dan penyerahan pelaku serta barang bukti ke Sat Narkoba Res Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara polisi dan masyarakat dalam memerangi narkotika," pungkasnya.
(Awaludin)