Suriya mengatakan, setelah mendapatkan bukti - bukti serta keterangan, proses penangkapan pun dilakukan pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024, sekira Pukul 02.30 wib.
"Tim Opsnal Polsek Kuta Alam bergerak menuju Kabupaten Pidie dan melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pidie Polres Pidie, penangkapan pun dilakukan dirumah pelaku di Gampong Rawa," sambung Suriya.
Setelah menyita barang bukti berupa tas milik korban, pelaku dibawa ke Polsek Kuta Alam. Barang bukti lainnya yang disita berupa uang sebesar Rp5,6 juta sisa dari hasil pencurian.
Pelaku dan uang senilai Rp5,6 juta beserta tas, dibawa ke Banda Aceh. Sementara itu menurut keterangan pelaku, uang sebesar Rp11,3 juta telah dilakukan pembayaran utang pelaku kepada orang lain dan keperluan sehari hari.
"Kini pelaku ditahan di sel Polsek Kuta Alam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.