Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta 2 Penyedia Barang dan Jasa Ditetapkan Tersangka Korupsi Gerobak Dagang Kemendag

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 15 Juli 2024 |05:00 WIB
5 Fakta 2 Penyedia Barang dan Jasa Ditetapkan Tersangka Korupsi Gerobak Dagang Kemendag
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan dua orang penyedia barang dan jasa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun Anggaran 2018-2019.

Okezone merangkum 5 fakta dalam kasus tersebut. Berikut ulasannya:

1. Polisi Ungkap Dua Identitas Tersangka

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan bahwa kedua tersangka itu adalah Mashur dan Bambang Widianto.

"Ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara sebelumnya, di mana mereka berperan sebagai pihak yang bersama-sama melakukan pidana korupsi, yaitu dari pihak penyedia," kata saat dikonfirmasi, Minggu, 14 Juli 2024.

2. Polisi Tetapkan Pelaku sebagai Tersangka pada Juli 2023 Lalu

Sejatinya penetapan tersangka ini sudah ditetapkan pada Juli 2023 lalu. Namun, polisi baru mengungkapnya. "Tapi sebenarnya sudah lama ditetapkan. Tahun lalu Juli 2023," kata Arief.

3. Berkas Tersangka Sudah Dilimpahkan ke Kejagung

Di sisi lain, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, keduanya merupakan penyedia barang dari KSO Leader PT Piramjda Dimensi Milenia dan KSO PT Arjuna Putra Bangsa.

Adapun Berkas perkara tersangka Mashur dan Bambang telah dilimpahkan untuk kedua kalinya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 12 Juli 2024.

"Mengirimkan kembali kedua berkas perkara kepada JPU Kejagung RI pada tanggal 12 Juli 2024 sesuai Surat Kabareskrim Polri untuk tersangka Bambang Widianto Nomor:B/304/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024 dan untuk tersangka Mashur nomor : B/305/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024," ujar Trunoyudo.

Trunoyudo tak membeberkan kapan berkas perkara kedua tersangka dilimpahkan ke Kejagung pada tahap I. Dia hanya menyebut berkas tahap I itu dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung untuk dilengkapi atau P-19 pada 29 Mei 2024.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement