4. Penyidik Sudah Lakukan Pemenuhan Petunjuk JPU untuk Berkas Tersangka
Sebelum melimpahkan kembali, penyidik disebut telah melakukan langkah pemenuhan petunjuk JPU atau P-19 terkait kelengkapan formil dan kelengkapan materiil berkas Mashur. Trunoyudo menyebut penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diminta JPU. Namun, tak disebutkan sosok saksi dan hasil pemeriksaan karena materi penyidikan.
5. Penyidik Sita Dua Bidang Tanah Diduga Hasil Korupsi Tersangka
Sementara itu, terkait pemenuhan berkas Bambang penyidik menyita dua bidang tanah berikut sertifikat yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi. Tanah itu seluas 18.658 m2 dan 18.115 m2. Selain itu, polisi juga menyita satu buah mobil Merk Ford, Type Ranger Double Cab 2,2L.
"Penyidik telah mengajukan izin penetapan dari Pengadilan Negeri Kubu Raya dan Pengadilan Negeri Pontianak," kata Trunoyudo.
Trunoyudo menegaskan, penyidik dipastikan akan terus berkoordinasi dengan Kejagung, agar JPU segera menerbitkan P-21 atau berkas perkara lengkap. Sehingga, penyidik bisa melimpahkan tersangka Mashur dan Bambang serta barang bukti untuk disidang.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.