JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo terus berkomitmen akan mengawal perempuan korban eksekusi rumah di Kembangan, Jakarta Barat. Langkah itu dilakukan lantaran eksekusi penyitaan rumah diduga cacat hukum.
Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan, komitmen pendampingan dilakukan terus dilakukan usai korban melayangkan surat permohonan pemblokiran sita aset ke pimpinan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024) siang.
Kendati telah melayangkan surat pemblokiran penyitaan, Jeannie mengatakan, pihaknya akan terus memantau proses hukum hingga korban kembali mendapat haknya. Bahkan, kata Jeannie, pihaknya akan memberi pendampingan hingga pengadilan memberikan hak kepada korban.
"Ya kami akan tetap memantau sampai pemblokiran dari sertifikat ini, dan setelah penetapan di pengadilan untuk dikembalikan ke ahlo waris sertifikat yang aslinya," teranf Jeannie usai layangkan surat ke pimpinan BPN Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).
Jeannie menegaskan, organisasi partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap itu konsisten tanpa pamrin membantu masyarakat yang kehilangan hak melalui jalur hukum.
"Apalagi kasus ini kam dari seorang ibu yang merasakan ketidakadilan. Kami akan berjuang sehingga masyarakat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum melalui RPA Perindo," terang Jeannie.
Sementara itu, salah satu ahli waris Simon Partogi Halason Pakpahan mengaku sangat terbantu dengan pendampingan organisasi sayap partai berlambang rajawali mengembangkan sayap itu.
"Pasti, saya percaya dengan RPA Perindo," terang Simon.
Kendati demikian, Simon berharap, kasus penyitaan rumah keluarganya bisa ceoat rampung dan diselesaikan dengan jalur musyawarah. "Harapan cepat selesai, musyawarah," tuturnya.