Nicolas menambahkan, saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus MRR. Termasuk memeriksa sejumlah saksi. Nantinya, setelah pemeriksaan saksi, pihaknya bakal memanggul HR dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:
"Kita mempertajam dulu keterangan saksi dan alat bukti, baru puncaknya kita memeriksa terlapor," ungkapnya.
Sebelumnya, pria berisial MRR (23) disekap hingga tiga bulan di sebuah kafe di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Duren Sawit Jakarta Timur pada 19 Juni 2024. Laporan teregister dengan nomor LP/B/BG/VI/2024/SPKT/POLSEK DUREN SAWIT/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA. Namun kini kasus tersebut ditarik ke Polres Metro Jakarta Timur.
(Salman Mardira)