Beruntung dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa atau luka-luka dari beberapa kendaraan yang sempat tertabrak oleh mobil itu. Perkara kecelakaan sendiri dikatakan Aris sapaan akrabnya sudah berakhir damai, karena pengemudi bersedia mengganti kerugian yang dialami para korban.
"Korban nihil, hanya ada kerugian material. Dan saat ini sudah kesepakatan, antara kedua belah pihak yang mana dari kesepakatan tersebut menyatakan bahwa tidak menuntut satu dengan yang lainnya," jelasnya.
"Dari korban maupun dari pelaku kendaraan Avanza maupun kendaraan Calya tersebut, menginginkan untuk diselesaikan secara damai antara kedua belah biasa saja. Kalau indikasi mabuk tidak ada, indikasi dikejar orang masih didalami," ujarnya.
Pihaknya juga sudah memberikan penilangan manual kepada pengendara mobil minibus Toyota Avanza yang diketahui berinisial TJ (29) warga Bedali, Kabupaten Malang. Namun untuk pendalaman kasus ini diserahkan ke pihak Satreskrim Polresta Malang Kota, terkait dugaan adanya motif kriminalnya.
"Untuk kenapa melawan arusnya saat ini sedang dalam pemeriksaan Satreskrim Polresta Malang Kota. Nanti akan memberikan informasi lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan tersebut, untuk kami melaksanakan pemeriksaan terkait masalah langkah-langkah (kecelakaan) yang terjadi di Simpang Balapan," terangnya.
(Fakhrizal Fakhri )