"RPA akan tetap berdiri sebagai garda terdepan dalam mengawal kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan Indonesia, secara gratis dan korban mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan," tuturnya.
BACA JUGA:
Selain pendampingan hukum, RPA Perindo juga akan melakukan pendampingan agar kondisi psikis korban sembuh. Hal ini termasuk melakukan mendorong terpenuhinya hak pendidikan korban yang sempat terputus.
"RPA akan dampingi maksmal sehigga korban anak di bawah umur pulih psikisnya, kembali ke dunia dan harapan masa depannya dapat tercapai," tutupnya.
(Salman Mardira)