MALANG - Proses penetapan tersangka dua kakak beradik diduga membunuh lansia di Kabupaten Malang dinilai kurang cukup bukti. Hal itu disampaikan oleh pihak kuasa hukum dan keluarga dalam sidang pemeriksaan awal.
Sidang sendiri sempat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Senin (15/7/2024). Pada persidangan itu pihak keluarga tersangka atas nama M. Wakhid Hasan Afan alias Afan (29) sang kakak dan adiknya M. Iqbal Faisal Amir (29) membantah dengan keras tuduhan ke anaknya oleh Satreskrim Polres Malang.
Mahfud (70), ayah Wakhid dan Iqbal menyatakan bahwa kedua anaknya ini tidak bersalah. Sebab saat itu penuturannya kedua anaknya itu kebetulan melintas di depan rumah korban di Jalan Anggodo Gang 2 A Nomor 22 RT 3 RW 5, Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
"Saya nggak terima. Soalnya anak saya nggak salah. Benar-benar tidak salah. Saat kejadian, anak saya itu jalan di depan rumahnya (korban). Teriak minta tolong, terus anak saya berhenti. Korban minta tolong dipanggilkan warga. Terus dia pulang ke rumah," tegas Mahfud didampingi istrinya, Marsiti.
Hal serupa disampaikan kuasa hukum terdakwa yakni Henru Purnomo yang menyatakan, penetapan tersangka kliennya dinilai tidak adil dan ada kejanggalan. Bahkan ia berkaca pada kasus Pegi Setiawan di Cirebon, Jawa Barat, ada beberapa bukti yang dinilai belum dipenuhi oleh penyidik.
"Kami tidak ingin terjadi kasus Peggy Setyawan terjadi di Malang. Karena ada beberapa kejanggalan terjadi dalam perkara ini. Mudah-mudahan penuntut fair dan mempelajari perkara ini, termasuk majelis hakim bisa memberikan satu keputusan yang seadil-adilnya," ujar Henru Purnomo.
Namun pernyataan Mahfud itu dibantah oleh pihak kepolisian, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menuturkan, penetapan dua tersangka kakak beradik dalam dugaan perampokan dan pembunuhan lansia bernama Sri Agus Iswanto (60), sudah dilakukan melalui proses panjang dan pembuktian.
"Tim khusus ini bekerja dengan fokus. Lalu juga dalam pemenuhan alat bukti sudah melibatkan ahli. Kita mendapatkan hasil DNA yang cocok dan dapat dipergunakan sebagai bukti untuk menentukan tersangka," ucap Putu Kholis Aryana, ditemui di Mapolres Malang, pada Selasa sore (16/7/2024).
Bahkan Putu menegaskan, selain bukti DNA, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan jaksa dalam proses pelengkapan berkas pemeriksaan, termasuk di antaranya melakukan proses identifikasi dari keilmuan. Makanya ia pun memastikan tidak ada intimidasi atau tekanan yang dialami penyidik
"Kami bisa mendapatkan bukti kunci dari DNA. Melalui langkah-langkah sciencetific crime investigation, berkas perkaranya sudah P21, kami juga berkomunikasi dengan jaksa, dan tidak ada kendala dalam proses penuntutan," terangnya.
Makanya ketika keluarga dan kuasa hukum tersangka menyebut penetapan tersangka kedua kakak beradik itu layaknya kasus Pegi Setiawan. Makanya ia menghormati proses di persidangan, termasuk nanti apabila pihak keluarga bertemu beraudiensi dengan pihak penyidik, terkait penetapan tersangka.
"Kami memahami dengan perkembangan dinamika dan pemberitaan saat ini, mungkin keluarga juga memiliki pembelaan untuk keluarganya yang saat ini tengah menjalani proses peradilan di pengadilan," paparnya.
"Tapi kami juga membuka ruang seluas-luasnya kepada keluarga kapanpun untuk bertemu tim penyidik. Di situ kami akan membuat kesempatan untuk menjawab hal-hal yang masih menjadi pertanyaan," tukasnya.
Sebagai informasi, peristiwa perampokan menggemparkan warga Malang, pada Jumat malam (22/3/2024) saat salat tarawih sekitar pukul 19.30 WIB. Pada peristiwa ini satu korban atas nama Sri Agus Iswanto (60), dinyatakan meninggal dunia tertusuk pisau di rumahnya, sedangkan satu korban lainnya kakak Agus yaitu Esther Sri Purwaningsih (69), mengalami luka lebam di wajahnya.
Peristiwa ini terungkap saat korban perempuan yang masih hidup atas nama Ester Sri Purwaningsih, yang juga bekerja sebagai suster gereja, berteriak minta tolong dan didengar oleh tetangga depan rumahnya. Tetangga lalu mendatangi rumah bernama istri Ketua RT, dan beberapa warga lainnya. Saat itulah kedua korban ditemukan sudah tergeletak.
(Khafid Mardiyansyah)