Selain itu, tersangka juga mengaku kepada petugas bahwasanya barang haram tersebut di bawa dari Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Di mana, keduanya dijanjikan akan diberi upah Rp3 juta jika barang tersebut sampai ke tempat tujuan.
“Ini barang dari Bukit Tinggi. Mereka dijanjikan akan diberi Rp3 juta jika barang tersebut sampai. Tapi mereka baru diberi uang 500 ribu sebagai uang jalan,” urai Jasama.
Guna kepentingan penyelidikan, kedua tersangka beserta barang bukti 3 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 29, 62 gram, dan 2 unit ponsel dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan.
“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)