PADANGSIDIMPUAN - Aparat Satuan Narkoba Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menangkap 2 pemuda asal Sumatera Barat, yang menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Kedua pria yang masing-masing berinisial TFE (36) warga Kecamatan Lubuk Kalangan, Kota Padang, dan AE (30) warga Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat. Keduanya ditangkap saat tengah menunggu pembeli di salah satu warung di Jalan Imam Bonjol, Kota Padangsidimpuan.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan dari laporan masyarakat.
Kala itu, warga curiga dengan gerak-gerik kedua tersangka.
“Mendapat laporan masyarakat, personil langsung terjun ke lokasi dan mendapati keduanya tengah duduk di depan warung,” ujarnya, Rabu (17/7/2024).
Melihat gelagat mencurigakan, personel langsung melakukan penyergapan. Spontan, kedua tersangka tak berkutik sama sekali.
“Saat penangkapan tersebut, personil berhasil menyita barang bukti 1 bungkus rokok berisikan narkotika jenis shabu tepat disamping kanan tempat duduk tersangka. Dan narkotika tersebut diakui oleh tersangka yang disuruh oleh di Kota Padangsidimpuan,” ucapnya.