JAKARTA - Ketua Harian Nasional Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo menegaskan bahwa Perindo bakal memberikan sanksi kepada para anggota legislatif terpilih dari berlambang rajawali mengepakkan sayap itu jika tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) ke KPK.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi pembicara di Forum Pembekalan Anggota Legislatif (Aleg) 100% Lapor LHKPN via Zoom, Jumat (19/7/2024).
“DPP (Perindo) akan tegas dalam memberikan sanksi kepada aleg (anggota legislatif) yang tidak melaporkan LHKPN sesuai peraturan dan jika aleg melanggar nilai-nilai serta aturan-aturan partai,” kata Angela.
BACA JUGA:
Angela mengingatkan agar seluruh para anggota legislatif yang terpilih untuk bisa melaporkan LHKPN sebelum digelarnya Mukernas pada tanggal 29 Juli 2024.
“Kami dari DPP sangat-sangat berharap bapak ibu sekalian dapat menuntaskan LHKPN sebelum Mukernas yang dimulai pada tanggal 29 Juli 2024,” ujarnya.