"Hasil penelusuran kami, bahwa tersangka memberangkatkan korban ke Sydney Australia untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang kemudian para korban diserahkan kepada muncikari/agensi SS alias Batman (WNI yang sudah berpindah menjadi WN Australia) yang berada di Sydney, Australia," kata Djuhandani.
"Hal ini masih kami dalami apakah paspor ini merupakan korban apa bukan," katanya.
Adapun tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
(Qur'anul Hidayat)