Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Undang Saksi Kunci Aep dan Dede untuk Gelar Perkara Awal Kasus Vina Cirebon

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 23 Juli 2024 |11:46 WIB
Polri Undang Saksi Kunci Aep dan Dede untuk Gelar Perkara Awal Kasus Vina Cirebon
Bareskrim gelar perkara awal kasus Vina Cirebon (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya mengundang pelapor Aep dan Dede untuk gelar perkara awal kasus Vina Cirebon.

"Terkait info yang beredar di luar, kami luruskan bahwa tidak ada istilahnya gelar perkara ulang. Yang dilakukan Bareskrim saat ini yaitu hari ini jam 11 di agendanya pukul 11.00 WIB adalah gelar perkara awal," kata Djuhandani di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Diketahui dua saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016, yakni Aep dan Dede dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga membuat kesaksian palsu.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024, dan kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean sebagai pelapor.

Djuhandani menjelaskan, gelar perkara awal merupakan hal biasa yang dilakukan penyidik setelah mendapatkan laporan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement